BAB I
PENDAHULUAN
A. Pengertian Ilmu Hukum dan Pengantar Ilmu Hukum
1. Pengertian Ilmu hukum
Menurut Satjipto Rahardjo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan
yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan
segala hal yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu
sendiri. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat
memancing pendapat orang untuk mengatakan bahwa “batas-batasnya tidak bisa
ditentukan” (Curzon, 1979 : v).
Selanjutnya menurut J.B. Daliyo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum.
Dengan demikian maka ilmu hukum akan
mempelajari semua seluk beluk mengenai hukum, misalnya mengenai asal mula,
wujud, asas-asas, sistem, macam pembagian, sumber-sumber, perkembangan, fungsi
dan kedudukan hukum di dalam masyarakat. Ilmu hukum sebagai ilmu yang mempunyai
objek hukum menelaah hukum sebagai
suatu gejala atau fenomena kehidupan manusia dimanapun didunia ini dari masa
kapanpun. Seorang yang berkeinginan mengetahui hukum secara mendalam sangat
perlu mempelajari hukum itu dari lahir, tumbuh dan berkembangnya dari masa ke
masa sehingga sejarah hukum besar perannya dalam hal tersebut.
2. Pengertian Pengantar ilmu hukum
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) kerapkali oleh dunia
studi hukum dinamakan “Encyclopaedia Hukum”, yaitu mata kuliah
dasar yang merupakan pengantar (introduction atau inleiding)
dalam mempelajari ilmu hukum. Dapat pula dikatakan bahwa PIH merupakan dasar
untuk pelajaran lebih lanjut dalam studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian
dasar, gambaran dasar tentang sendi-sendi utama ilmu hukum.
B. Tujuan
dan Kegunaan Pengantar Ilmu Hukum
Tujuan Pengantar Imu Hukum adalah menjelaskan tentang
keadaan, inti dan maksud tujuan dari bagian-bagian penting dari hukum, serta
pertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum. Adapun
kegunaannya adalah untuk dapat memahami bagian-bagian atau jenis-jenis ilmu
hukum lainnya.
C. Kedudukan dan Fungsi Pengantar Ilmu Hukum
Kedudukan Pengantar Ilmu Hukum merupakan dasar
bagi pelajaran lanjutan tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang hukum.
Sedangkan kedudukan dalam kurikulum fakultas hukum adalah sebagai mata kuliha
keahlian dan keilmuan. Oleh karena itu pengantar ilmu hukum berfungsi
memberikan pengertian-pengertian dasar baik secara garis besar maupun secara mendalam
mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum. Selain itu juga pengantar
ilmu hukum juga berfungsi pedagogis yakni menumbuhkan sikap adil dan
membangkitkan minat untuk denagan penuh kesungguhan mempelajari hukum.
D. Ilmu
Bantu Pengantar Ilmu Hukum
1. Sejarah
hukum, yaitu suatu
disiplin hukum yang mempelajari asal usul terbentuknya dan perkembangan suatu
sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu dan memperbanding antara hukum
yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu
2. Sosiologi
hukum, yaitu suatu
cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal balik antara hukum
sebagai gejala sosial dengan gejala sosial lain (Soerjono Soekanto)
3. Antropologi
hukum, yakni suatu
cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya
pada masyarakat sederhana, maupun masyarakat yang sedang mengalami proses
perkembangan dan pembangunan/proses modernisasi (Charles Winick).
4. Perbandingan
hukum, yakni suatu
metode studi hukum yang mempelajari perbedaan sistem hukum antara negara yang
satu dengan yang lain. Atau membanding-bandingkan sistem hukum positif dari
bangsa yang satu dengan bangsa yang lain
5. Psikologi
hukum, yakni suatu
cabang pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan perkembangan
jiwa manusia (Purnadi Purbacaraka).
E. Metode Pendekatan Mempelajari
Hukum
1. Metode
Idealis yaitu suatu metode
bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai
tertentu dalam masyarakat
2. Metode Normatif Analitis
yaitu suatu metode yang melihat hukum sebagai
aturan yang abstrak. Metode ini melihat hukum sebagai lembaga otonom dan dapat
dibicarakan sebagai subjek tersendiri terlepas dari hal-hal lain yang berkaitan
dengan peraturan-peraturan. Bersifat abstrak artinya kata-kata yang digunakan di dalam setiap kalimat tidak mudah
dipahami dan untuk dapat mengetahuinya perlu peraturan-peraturan hukum itu
diwujudkan. Perwujudan ini dapat berupa perbuatan-perbuatan atau tulisan.
Apabila ditulis, maka sangat penting adalah pilihan dan susunan kata-kata.
3. Metode Sosiologis yaitu metode
yang bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai alat untuk mengatur
masyarakat.
4. Metode Historis yaitu metode yang mempelajari hukum dengan melihat
sejarah hukumnya.
5. Metode
sistematis yaitu metode
yang melihat hukum sebagai suatu system
6. Metode
Komparatif yaitu metode
yang mempelajari hukum dengan membandingkan tata hukum dalam berbagai sistem
hukum dan perbandingan hukum di berbagai negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar