Kamis, 18 Agustus 2016


BAB V
BANTUAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA ATAU TERDAKWA
DALAM PERKARA TINDAK PIDANA

A.    Pengertian
Bantuan hukum terhadap tersangka atau terdakwa dalam perkara tindak pidana adalah bantuan hukum yang diberikan oleh advokat/pengacara mulai dari tingkat penyidikan sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan. Bantuan hukum tersebut dapat berupa konsultasi hukum, mendampingi, membela dalam rangka kepentingan tersangka atau terdakwa selama proses pemeriksaan baik di penyidikan maupun di persidangan.
Pada dasarnya seseorang sudah berhak mendapat bantuan hukum, misalnya didampingi oleh advokat sudah mulai sejak adanya perkara pidana misalnya seseorang ingin membuat laporan pengaduan ke Kepolisian atas tindak pidana yang dilakukan oleh orang lain kepadanya, maka dalam hal ini dapat minta bantuan advokat untuk mendampingi ke kantor Kepolisian. Atau misalnya seseorang dilaporkan telah melakukan tindak pidana lalu dipanggi Polisi sebagai terlapor atau saksi, maka dapat juga didampingi oleh advokat.
Dalam praktik biasanya kebutuhan advokat mulai sejak seseorang menjadi tersangka di tingkat penyidikan (Kepolisian/Jaksa) sampai dengan menjadi terdakwa di pengadilan.
Dasar hukum tentang hal ini diatur dalam Pasal 54 KUHAP berbunyi “Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.

B.     Bantuan Hukum  Terhadap Tersangka Pada Tingkat Penyidikan
Penyidikan  adalah  serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (Pasal 1 angka 2 KUHAP).
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Paal 1 angka 14 KUHAP).
Status seseorang sebagai tersangka dimulai sejak di tingkat penyidikan (Kepolisian/Kejaksaan) sampai ditingkat penuntutan (Kejaksaan).
Dalam memberikan bantuan hukum terhadap tersangka di tingkat penyidikan dalam rangka pembelaan perkara dapat dilakukan sebagai berikut :
1.      Menyiapkan Surat Kuasa Khusus sebagai dasar sahnya mendampingi tersangka, jika tidak ditunjuk oleh penyidik (Prodeo). Surat kuasa khusus tersebut ditunjukan kepada penyidik.
2.      Memeriksa dan menanyakan surat-surat yang berkaitan dengan perkara yang dihadapi tersangka, misalnya surat penangkapan dan penahanan. Jika ditemukan surat penangkapan dan penahanan tersebut tidak sah maka dapat diajukan praperadilan (Pasal 77 ayat 1 KUHAP).
3.      Mengajukan pemohonan untuk tidak ditahan atau permohonan penangguhan penahanan, jika diperlukan.
4.      Meminta kepada penyidik agar segera memeriksa tersangka dan selanjutnya dilimpahkan ke penuntutan (Kejaksaan) = Pasal 50 ayat (1) KUHAP. .
5.      Tunjukan kepada penyidik kartu izin praktik sebagai advokat/pengacara ketika akan mendampingi tersangka (UU Advokat)   
6.      Sebelum pemeriksaan oleh penyidik  dimulai usahakan dahulu bertemu tersangka untuk berdiskusi tentang perkara yang sedang dihadapinya. Lalu berikan nasihat-nasihat hukum (advis) dalam rangka kepentingan tersangka.
7.      Dampingi tersangka pada saat penyidikan dari awal sampai akhir. Perhatikan, dengar, rekam atau catat dengan baik setiap tanya jawab antara penyidik dan tersangka.
8.      Ajukan keberatan jika penyidik dalam memeriksa tersangka ada unsur paksaan, kekerasan, atau pelanggaran HAM sehingga membuat tersangka tidak bebas memberikan keterangan (Pasal 52 KUHAP).
9.      Ajukan saksi yang meringankan bagi tersangka jika ada. Saksi ini diajukan terutama jika tersangka tidak mengaku sebagai pelaku tindak pidana yang disangkakan kepadanya. 
10.  Meminta kepada penyidik Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka (Pasal 72 KUHAP).
11.  Dampingi tersangka di tingkat  penuntutan (Kejaksaan).



C.    Bantuan Hukum Terhadap Tersangka Pada Tingkat Praperadilan
1.      Dasar hukum praperadilan
Bantuan hukum ini diberikan kepada seseorang (tersangka) sebelum pemeriksaan pokok perkaranya di persidangan.  Misalnya perkara pokoknya adalah pembunuhan yang dituduhkan kepada seseorang, maka sebelum perkara pembunuhan di sidang, perkara praperadilannya saja dulu di disidangkan.
Tentang adanya praperadilan, dasar hukumnya diatur dalam Pasal 1 angka 10 KUHAP, Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :
a.       Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b.      Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c.       Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Pengadilan mana yang berwenang mengadili pekara praperadilan ? Selanjutnya Pasal 77 KUHAP disebutkan bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, tentang :
a.       Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau
b.      Penghentian penuntutan;
c.       Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Dalam persidangan praperadilan tidak diperiksa dengan majelis hakim, melainkan dengan hakim tunggal dan dibantu oleh seorang panitera (Pasal 78 ayat 2 KUHAP). Pemeriksaan dilakukan dengan acara cepat dan paling lambat dalam tempo 7 hari hakim sudah haus menjatuhkan putusannya. Dalam praktik umumnya praperadilan dapat diputus sesuai dengan yang dimaksud KUHAP, karena para pihak yang berpekara berniat menyelesaikan perkara dengan cepat.
2.      Pemohon dan termohon praperadilan
Pemohon peradilan yang dimaksud disini adalah orang yang mengajukan praperadilan ke pengadilan, sedangkan termohon adalah lembaga / instansi yang diajukan praperadilan.
Pemohon praperadilan adalah tersangka, keluarganya (saudara, orang, suami/istri) dan pihak ketiga. Pemohon ini dapat mengajukan praperadilan dengan alasan tentang sah dan tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan dan penggeledahan. Seseorang yang ditangkap atau ditahan oleh penyidik tidak disertai dengan surat perintah penangkapan atau penahanan, maka dapat dibawa ke sidang praperadilan. Kemudian tersangka dapat juga menggugat ganti kerugian akibat tidak sahnya tindakan tersebut.
Pemohon dari pihak keluarga dapat mengajukan praperadilan karena dalam surat penangkapan atau surat penahanan keluarga tersangka tidak diberikan salinan surat tersebut, sehingga pihak keluarga tidak mengetahui keberadaan tersangka. Selain itu pihak ketiga dalam tuntutan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan adalah pihak ketiga yang merasa dirugikan yaitu korban/pelapor dalam peristiwa pidana, LSM, penyidik (karena SKPP) dan penuntut umum (karena SPPP).
Selanjutnya termohon dalam hal ini adalah penyidik atau penuntut umum, tergantung terjadinya tindakan yan dianggap tidak sah oleh pemohon terjadi di tingkat penyidikan atau penuntutan. 
Dalam proses praperadilan peran advokat/pengacara tergolong penting dalam memberikan bantuan hukum, jika pemohon memang berkehendak menggunakan jasa advokat, karena akan memperlancar proses persidangan.
3.      Acara pemeriksaan praperadilan  
Dalam hukum acara pidana mengenai 3 (tiga) jenis acara pemeriksaan perkara yaitu acara pemeriksaan biasa, acara pemeriksaan cepat dan acara pemeriksaan singkat. Acara pemeriksaan praperadilan termasuk acara pemeriksaan cepat. Hal ini diatur dalam Pasal 82 ayat (1) KUHAP.
Acara pemeriksaan praperadilan sebagai berikut :
a.       Dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang;
b.      Dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dari tersangka atau pemohon maupun dari pejabat yang berwenang;
c.       Pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya;
d.      Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur;
e.       Putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan, praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu diajukan permintaan baru.
4.      Isi putusan pra peradilan
Isi putusan praperadilan memuat hal sebagai berikut (Pasal 82 ayat 3 KUHAP) :
a.       Dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka penyidik atau jaksa penuntut umum pada tingkat pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan tersangka;
b.      Dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penghentian penyidikan atau pentuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan;
c.       Dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka dalam putusan dicantumkan jumlah besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi yang diberikan, sedangkan dalam hal suatu penghentian penyidikan atau penuntutan adalah sah dan tersangkanya tidak ditahan, maka dalam putusan dicantumkan rehabilitasinya; dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dari siapa benda itu disita.
Ganti kerugian dapat diminta, yang meliputi hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dan Pasal 95 KUHAP.
Terhadap putusan praperadilan dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 KUHAP tidak dapat dimintakan banding, kecuali adalah putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan, yang untuk itu dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan (Pasal 83 ayat 1 dan 2 KUHAP).
5.      Gugurnya permohonan praperadilan
Persidangan praperadilan hanya dapat dilakukan ketika perkara pidana sedang diproses di tingkat penyidikan atau tingkat penuntutan. Dengan kata lain, sebelum perkaranya diproses (disidangkan) di pengadilan. Jika suatu perkara pidana sudah mulai disidangkan sementara sidang praperadilannya belum selesai, maka berakibat permohonan praperadilan menjadi gugur (Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP).
6.      Upaya hukum terhadap putusan praperadilan
Maksud upaya hukum disini adalah upaya perlawanan pemohon terhadap putusan praperadilan, baik berupa upaya hukum banding maupun kasasi atau peninjauan kembali.
Kalau merujuk dari  Pasal 83 ayat (1) KUHAP praperadilan tidak dapat dilakukan upaya hukum banding. Jika tidak dapat dilakukan upaya banding ke pengadilan tinggi, apakah dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung ? Untuk menjawab hal ini dapat dilihat pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 464/Pid/1985 tanggal 13 Sepetember 1985. Dalam putusan ini, MA menegaskan upaya hukum kasasi terhadap praperadilan tidak dapat diterima. Namun dalam perkara praperadilan lainnya, putusan MA  Nomor 35 K/Pid/2002 tanggal 6 Maret 2002 permohonan kasasi Jaksa Agung dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Ini menunjukkan ada terobosan hukum dalam rangka menegakkan hukum pada saat itu.
Selanjutnya setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Mahkamah Agung melalui Pasal 45 A ayat (2) huruf a menegaskan bahwa terhadap putusan praperadilan termasuk perkara yang terkena pembatasan untuk di kasasi (tidak boleh di kasasi). Dengan demikian berdasarkan ketentuan tersebut kasasi terhadap putusan praperadilan sudah tidak diperbolehkan lagi.  

D.    Bantuan Hukum Terhadap Terdakwa di Persidangan Pengadilan
Bantuan hukum ini dapat diberikan kepada Terdakwa sebelum persidangan awal dibuka oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara sampai dengan persidangan selesai atau sampai putusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Persidangan diawali karena Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa ke Pengadilan Negeri. Setelah berkas diterima oleh Ketua Pengadilan akan menunjuk Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Oleh Majelis Hakim yang ditunjuk akan menetapkan hari sidang, dalam praktik biasanya penetapan hari sidang tersebut adalah satu minggu sejak berkas perkara diterima. Dengan dasar penetapan hari sidang ini, Jaksa Penuntut Umum akan memanggil Terdakwa dan saksi-saksi pada hari sidang yang telah ditetapkan.
Dalam rangka memberikan bantuan hukum terhadap Terdakwa untuk pembelaannya di persidangan ada beberapa hal-hal yang dapat dilakukan yaitu :
1.      Berkonsultasi kepada Terdakwa tentang perkara yang sedang dihadapinya, dengan cara menemuinya dimana Terdakwa di tahan (jika ditahan). Konsultasi ini penting karena dari hasil konsultasi inilah kita akan mengetahui langkah-langkah apa yang akan kita lakukan nantinya.
2.      Sebelum persidangan pertama Terdakwa dimulai, pelajari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Usahakan 3 hari sebelum sidang dimulai surat dakwaan sudah diterima sehingga cukup waktu untuk mempelajarinya. Untuk mendapat surat dakwaan tersebut dapat meminta kepada Jaksa Penuntut Umum atau kepada Terdakwa jika surat dakwaan tersebut sudah diserahkan kepada Terdakwa.
3.      Surat dakwaan perlu dipelajari karena berguna pada saat selesai surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum, apakah akan melakukan eksepsi / keberatan terhadap surat dakwaan tersebut. Alasan eksepsi tersebut biasanya karena :
a.       Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara (kompetensi pengadilan);
b.      Surat dakwaan tidak menenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a  KUHAP (syarat formil) dan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP (syarat materiil).
4.      Fotokopi semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik dan lampiran-lampiran surat barang bukti (BB) dengan meminta ke Panitera Pengadilan.
5.      Pelajari seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP)  Saksi dan Terdakwa. Dengan maksud agar dapat menemukan celah untuk membebaskan atau meringankan hukum Terdakwa. Terutama apakah BAP sesuai dengan suat dakwaan.
6.      Pada saat pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum diperiksa di persidangan, perhatikan dengan cermat, catat setiap pertanyaan hakim, jaksa penuntut umum dan pada saat giliran sebagai penasihat hukum ajukan juga pertanyaan yang tujuannya dapat mencari celah membebaskan atau meringankan Terdakwa. Karena tidak menutupkemungkinan keterangan saksi adalah palsu atau rekayasa. Jika diduga keterangan palsu laporkan penyidik Polri.
7.      Perhatikan juga apakah keterangan saksi di BAP sesuai keterangan di persidangan. Perlu diketahui keterangan saksi di persidangan sebagai keterangan yang dapat dijadikan alat bukti perbuatan terdakwa sedangkan keterangan saksi yang ada di BAP hanya sebagai pedoman saja dalam memeriksa perkara.
8.      Selesai Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi, ajukan saksi yang menguntungkan atau meringankan Terdakwa.
9.      Setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan surat tuntutan, ajukan juga surat pembelaan (Pledooi). Isi pledooi harus mencerminkan tentang analisis-analisis yuridis pembuktian perkara dalam rangka membebaskan atau meringankan hukuman Terdakwa.
10.  Biasanya jika ada pembelaan (Pledooi) dari penasihat hukum, jaksa penuntut umum mengajukan Replik terhadap Pledooi. Atas Replik Jaksa Penuntut Umum penasihat hukum dapat juga mengajukan Duplik atas Replik tersebut.
11.  Ajukan upaya hukum banding, apabila  putusan hakim memberatkan Terdakwa. Jika perlu sampai kasasi dan peninjauan kembali (PK).

E.     Tinjauan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Mengingat bahwa tidak setiap orang itu mampu secara ekonomi untuk menggunakan jasa advokat/penasihat hukum dalam memperoleh bantuan hukum, maka KUHAP menyatakan tentang mereka yang tidak mampu membayar penasihat hukum untuk mendampinginya dalam hal mereka melakukan perbuatan tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP.
Dalam Pasal 56 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terdapat ketentuan mengenai kewajiban pendampingan penasihat hukum terhadap pelaku tindak pidana yang diancam hukuman diatas 5 (lima) tahun. Berdasarkan dengan ketentuan tersebut tentunya setiap pelaku tindak pidana yang diancam dengan hukuman diatas lima tahun wajib didampingi penasihat hukum. Apabila pelaku tindak pidana tersebut tidak mampu membayar penasihat hukum tentunya pejabat yang berwenang pada semua tingkat pemeriksaan berkewajiban untuk menunjuk penasehat hukum guna mendampingi pelaku tindak pidana tersebut.
Agar penyidik, penuntut umum atau hakim tidak melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 56 KUHAP ini, setiap kali ia memulai dengan suatu pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa yang disangka atau didakwa telah melakukan suatu tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih, maka ia harus menanyakan kepada tersangka atau terdakwa apakah ia akan dibantu oleh seorang penasihat hukum atau tidak. Apabila tersangka atau terdakwa menanyakan tidak mempunyai penasihat hukum karena tidak mampu, maka penyidik, penuntut umum atau hakim wajib menunjuk seorang penasihat hukum bagi tersangka atau terdakwa.
Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa pembentuk undang-undang juga menyadari, bahwa tenaga-tenaga penasihat hukum yang bergelar sarjana hukum hingga kini belum tersedia di semua tempat kedudukan para pemeriksa, khususnya para penyidik, dalam menunjuk penasihat hukum bagi tersangka, penyidik dapat dibenarkan menunjuk penasihat hukum yang tidak bergelar sarjana hukum, jika di tempat kedudukannya memang benar-benar tidak terdapat penasihat hukum seperti itu.
Seorang penasihat hukum yang telah mendampingi seorang tersangka dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan tidak perlu harus tetap mendampingi tersangka tersebut hingga tingkat pemeriksaan di pengadilan. Karena seandainya di pengadilan ternyata terdakwa tidak didampingi oleh seorang penasihat hukum, maka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP, hakim pun wajib menunjuk seorang penasihat hukum bagi terdakwa.
KUHAP sebagai landasan operasional dalam beracara (dalam bidang Hukum Pidana), telah mempertemukan hak tersangka (Pasal 54 KUHAP) dan kewajiban penyidik untuk memberikan bantuan hukum kepada tersangka yang berhak (Pasal 56 KUHAP), sehingga kewajiban dari penyidik untuk memberikan bantuan hukum kepada tersangka menjadi bersifat mutlak. Namun demikian, pada praktiknya di tingkat penyidikan, ketentuan Pasal 56 KUHAP tersebut belum sepenuhnya dijalankan. Penyimpangan yang dilakukan oleh penyidik polisi atas Pasal 56 KUHAP, selain dapat melanggar HAM tersangka juga dapat menghambat usaha mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Hal ini senada dengan pendapat M. Sofyan Lubis bahwa lebih kurang 80% perkara yang termasuk kategori yang disyaratkan Pasal 56 ayat (1) KUHAP ternyata tersangkanya disidik tanpa didampingi oleh penasihat hukum. Misalnya dalam perkara yang ancaman hukumannya 5 (lima) tahun atau lebih ternyata banyak tersangka pada tahap penyidikan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum sebagaimana digariskan dalam Pasal 115 KUHAP.
Dalam prakteknya, khususnya dalam perkara pidana, penerapan pemberian bantuan hukum sangat sering diabaikan. Tersangka yang perkaranya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 KUHAP, nyatanya pada tahap penyidikan hingga pemeriksaan di persidangan tidak didampingi oleh penasihat hukum, malah ada trend yang sering terjadi yaitu kepada tersangka diminta untuk menandatangani surat pernyataan penolakan penasihat hukum. Padahal kata “wajib” dalam Pasal 56 KUHAP sangat jelas dan tegas memiliki makna imperatif.
Pengabaian ini bila dilihat dari aspek sejarah, terutama terhadap ketentuan acara pidana yang pernah berlaku, terdapat perbedaan mendasar antara HIR dengan peraturan-peraturan lain, khususnya dalam hal mengatur hak mendapatkan bantuan hukum. Di dalam HIR hak tersebut baru diperoleh seorang tersangka setelah perkaranya sampai ke Pengadilan. Sementara dalam proses penyidikan hak tersebut tidak dapat dinikmati oleh tersangka. Tidak diaturnya hak mendapatkan bantuan hukum bagi tersangka dalam proses penyidikan itu, dalam praktek sering menimbulkan akses yang tidak baik, seperti penggunaan kekerasan oleh aparat penegak hukum mengejar pengakuan tersangka. Apabila di dalam HIR pengakuan tersangka adalah bukti yang utama, karena diletakkan pada urutan pertama dari alat-alat bukti yang lain. Untuk mendapatkan pengakuan tersebut, maka penegak hukum akan melakukan tindakan apapun, tanpa takut dikenal sanksi karena sistem pemeriksaannya adalah sistem tertutup, di mana tersangka tidak didampingi oleh penasehat hukumnya. Sehingga mungkin saja sikap latah dengan sejarah masa lalu (hukum kolonial) tersebut masih menghantui para penegak hukum, dan pada akhirnya menghambat penegakan hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Pasal 56 ayat (1) KUHAP sebagai ketentuan yang bernilai HAM telah menjadi salah satu patokan Miranda Rule atau Miranda Principe. Apabila pemeriksaan penyidikan, penuntutan, atau persidangan tersangka atau terdakwa tidak didampingi penasihat hukum maka sesuai dengan Miranda Rule, pemeriksaan tidak sah (illegal) atau batal demi hukum (null and void). Standar Miranda Rule inilah yang ditegakkan dalam putusan MA No. 1565 K/Pid/1991 (16 September 1993) yang menyatakan: “apabila syarat-syarat permintaan tidak dipenuhi seperti halnya penyidik tidak menunjuk penasihat hukum bagi tersangka sejak awal penyidikan, tuntutan penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima”.
Perbuatan tindak pidana yang masuk dalam ketentuan Pasal 56 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diantaranya adalah:
1.    Tindak pidana yang diancaman dengan hukuman pidana mati diatur dalam:
a.   Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
a)        Pasal 104, Pasal 111 ayat (2), Pasal 124 ayat (3) tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.
b)        Pasal 140 ayat (3) tentang Kejahatan-Kejahatan Terhadap Negara sahabat dan Terhadap Kepala Negara Sahabat serta wakilnya.
c)        Pasal 444 tentang Kejahatan Pelayaran.
b.  Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
Pasal 113 ayat (2), Pasal 121 ayat (2), Pasl 133 ayat (1), Pasal 144 ayat (2)
2.      Tindak pidana yang diancaman dengan hukuman pidana 15 (lima belas) tahun atau lebih diatur dalam:
a.  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
a)      Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, Pasal 110, Pasal 111 ayat (1),  Pasal 123, Pasal 124 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 tentang Kejahatan Keamanan Negara.
b)      Pasal 140 ayat (1) dan ayat (2) tentang Kejahatan-Kejahatan Terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala Negara sahabat serta wakilnya.
c)      Pasal 187 ayat (2) dan ayat (3), tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau barang.
d)     Pasal 191 bis ayat (4), Pasal 192 ayat (2), Pasal 194, Pasal 196 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 198, Pasal 200 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 202, Pasal 204 tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi orang atau barang. 
e)      Pasal 244, Pasal 245 tentang pemalsuan mata uang dan uang kertas.
f)       Pasal 291 ayat (2) tentang kejahatan terhadap kesusilaan.
g)      Pasal 338, Pasal 339, 340 tentang Kejahatan Terhadap Nyawa.
h)      Pasal 438, Pasal 439, Pasal 440, Pasal 441, Pasal 442, Pasal 445, Pasal 447 tentang Kejahatan Pelayaran.
i)        Pasal 479c ayat (4), Pasal 479f, Pasal 479j, Pasal 479k, Pasal 479l, Pasal 479m, Pasal 479n, Pasal 479o, Pasal 479p tentang Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan.
b.    Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (1), Pasal 114, Pasal 115 ayat (2), Pasal 116, Pasal 117 ayat (2), Pasal 118 ayat (2), Pasal 119 ayat (2), Pasal 120 Ayat (2), Pasal 123 ayat (2), Pasal 124 ayat (2), Pasal 126 ayat (2), Pasal 130 ayat (1), Pasal 133 ayat (2), Pasal 137 ayat (1), Pasal 144 ayat (1) .
c.    Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:
Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 85 ayat (1), Pasal 89 ayat (1)
d.   Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Pasal 98 ayat (3), Pasal 106, Pasal107.
3.      Tindak pidana yang diancaman dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih diatur dalam:
a.       Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
a)      Pasal 111 bis, Pasal 112, Pasal 113 ayat (2), Pasal 121, Pasal 122 tentang Kejahatan Keamanan Negara.
b)      Pasal 131, Pasal 134 tentang Kejahatan-Kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
c)      Pasal 139a, Pasal 141, Pasal 142, Pasal 143 tentang Kejahatan-Kejahatan Terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya.
d)     Pasal 146 tentang Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan.
e)      Pasal 154, Pasal 156a, Pasal 160, Pasal 163 bis, Pasal 169 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 170 tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum.
f)       Pasal 184 ayat (4), tentang Perkelahian Tanding.
g)      Pasal 187 ayat (1), Pasal 187 bis, 187 ter, Pasal 188 (L.N. 1960-1), Pasal 189, Pasal 190, Pasal 191, Pasal 191 bis ayat (1,2,3), Pasal 192 ayat (1), Pasal 196 ayat (1), Pasal 200 ayat (1) tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi orang atau barang.
h)      Pasal 210, Pasal 213, Pasal 214, Pasal 235 tentang kejahatan terhadap penguasa umum.
i)        Pasal 242 tentang sumpah palsu dan keterangan palsu.
j)        Pasal 247, Pasal 250 tentang pemalsuan mata uang dan uang kertas.
k)      Pasal 253, Pasal 254 tentang pemalsuan meterai dan merek.
l)        Pasal 263, Pasal 264, Pasal 266 tentang pemalsuan surat.
m)    Pasal 277, Pasal 279, Pasal 280 tentang kejahatan terhadap asal-usul dan perkawinan.
n)      Pasal 285, Pasal 286, Pasal 287, Pasal 289, Pasal 290, Pasal 291 ayat (1), Pasal 292, Pasal 293, Pasal 294, Pasal 295, Pasal 297, Pasal 303 tentang kejahatan terhadap kesusilaan.
o)      Pasal 305, Pasal 306, Pasal 307 tentang meninggalkan orang yang perlu ditolong.
p)      Pasal 316 tentang penghinaan.
q)      Pasal 324, Pasal 325 ayat (1), Pasal 326, Pasal 327, Pasal 328, Pasal 329, Pasal 330, Pasal 331, Pasal 332, Pasal 333 tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang.
r)       Pasal 341, Pasal 342, Pasal 344, Pasal 347, Pasal 348 tentang Kejahatan Terhadap Nyawa.
s)       Pasal 353 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan.
t)       Pasal 359, Pasal 360 ayat (1), Pasal 361 tentang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.
u)      Pasal 362, Pasal 363, Pasal 365 tentang Pencurian.
v)      Pasal 368 tentang Pemerasan dan Pengacaman.
w)    Pasal 374, Pasal 375 tentang Penggelapan.
x)      Pasal 382, Pasal 387, Pasal 388 tentang Perbuatan Curang.
y)      Pasal 400, Pasal 402 tentang Perbuatan Merugikan Pemiutang atau Orang yang Mempunyai Hak.
z)       Pasal 410 tentang Menghancurkan atau Merusakkan barang.
aa)   Pasal 414, Pasal 415, Pasal 417, Pasal 419, Pasal 420, Pasal 423, Pasal 424, Pasal 425, Pasal 432, Pasal 433 ayat (2), Pasal 436 ayat (1) tentang Kejahatan Jabatan
bb)  Pasal 438 ayat (1) angka (2), Pasal 443, Pasal 446, Pasal 448, Pasal 449, Pasal 450, Pasal 460, Pasal 461, Pasal 466, Pasal 468 tentang Kejahatan Pelayaran.
cc)   Pasal 479a, Pasal 479d, Pasal 479e, Pasal 479g, Pasal 479h, Pasal 479i, Pasal 479q tentang Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan.
dd) Pasal 481 tentang Penadahan Penerbitan dan Percetakan.
b.      Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
          Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat ( 1), Pasal 115 ayat (1), Pasal 117 ayat (1), Pasal 118 ayat (1),           
          Pasal 119 Ayat (1), Pasal 120 ayat (1), Pasal 121 ayat(1), Pasal 122, Pasal 123 ayat (1), Pasal 124  
          ayat (1), Pasal 125, Pasal 126 ayat (1), Pasal 137 ayat (2).
c.       Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:
         Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 84, Pasal 85 (2), Pasal 86, Pasal 
         87, Pasal 88, Pasal 89 ayat (2) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
d.      Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:]
Pasal 98 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 99 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 105, Pasal 108.

































[1] Lihat UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang PPLH