BAB
V
BANTUAN
HUKUM TERHADAP TERSANGKA ATAU TERDAKWA
DALAM
PERKARA TINDAK PIDANA
A. Pengertian
Bantuan
hukum terhadap tersangka atau terdakwa dalam perkara tindak pidana adalah
bantuan hukum yang diberikan oleh advokat/pengacara mulai dari tingkat
penyidikan sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan. Bantuan hukum
tersebut dapat berupa konsultasi hukum, mendampingi, membela dalam rangka
kepentingan tersangka atau terdakwa selama proses pemeriksaan baik di
penyidikan maupun di persidangan.
Pada
dasarnya seseorang sudah berhak mendapat bantuan hukum, misalnya didampingi
oleh advokat sudah mulai sejak adanya perkara pidana misalnya seseorang ingin
membuat laporan pengaduan ke Kepolisian atas tindak pidana yang dilakukan oleh
orang lain kepadanya, maka dalam hal ini dapat minta bantuan advokat untuk mendampingi
ke kantor Kepolisian. Atau misalnya seseorang dilaporkan telah melakukan tindak
pidana lalu dipanggi Polisi sebagai terlapor atau saksi, maka dapat juga
didampingi oleh advokat.
Dalam
praktik biasanya kebutuhan advokat mulai sejak seseorang menjadi tersangka di
tingkat penyidikan (Kepolisian/Jaksa) sampai dengan menjadi terdakwa di
pengadilan.
Dasar
hukum tentang hal ini diatur dalam Pasal 54 KUHAP berbunyi “Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat
bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan
pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam
undang-undang ini.
B. Bantuan Hukum Terhadap Tersangka Pada Tingkat Penyidikan
Penyidikan adalah
serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur
dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan
bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan
tersangkanya (Pasal 1 angka 2 KUHAP).
Tersangka
adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti
permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Paal 1 angka 14 KUHAP).
Status
seseorang sebagai tersangka dimulai sejak di tingkat penyidikan
(Kepolisian/Kejaksaan) sampai ditingkat penuntutan (Kejaksaan).
Dalam
memberikan bantuan hukum terhadap tersangka di tingkat penyidikan dalam rangka
pembelaan perkara dapat dilakukan sebagai berikut :
1.
Menyiapkan Surat Kuasa Khusus sebagai
dasar sahnya mendampingi tersangka, jika tidak ditunjuk oleh penyidik (Prodeo).
Surat kuasa khusus tersebut ditunjukan kepada penyidik.
2.
Memeriksa dan menanyakan surat-surat
yang berkaitan dengan perkara yang dihadapi tersangka, misalnya surat
penangkapan dan penahanan. Jika ditemukan surat penangkapan dan penahanan
tersebut tidak sah maka dapat diajukan praperadilan (Pasal 77 ayat 1 KUHAP).
3.
Mengajukan pemohonan untuk tidak ditahan
atau permohonan penangguhan penahanan, jika diperlukan.
4.
Meminta kepada penyidik agar segera
memeriksa tersangka dan selanjutnya dilimpahkan ke penuntutan (Kejaksaan) =
Pasal 50 ayat (1) KUHAP. .
5.
Tunjukan kepada penyidik kartu izin
praktik sebagai advokat/pengacara ketika akan mendampingi tersangka (UU
Advokat)
6.
Sebelum pemeriksaan oleh penyidik dimulai usahakan dahulu bertemu tersangka
untuk berdiskusi tentang perkara yang sedang dihadapinya. Lalu berikan
nasihat-nasihat hukum (advis) dalam rangka kepentingan tersangka.
7.
Dampingi tersangka pada saat penyidikan
dari awal sampai akhir. Perhatikan, dengar, rekam atau catat dengan baik setiap
tanya jawab antara penyidik dan tersangka.
8.
Ajukan keberatan jika penyidik dalam
memeriksa tersangka ada unsur paksaan, kekerasan, atau pelanggaran HAM sehingga
membuat tersangka tidak bebas memberikan keterangan (Pasal 52 KUHAP).
9.
Ajukan saksi yang meringankan bagi
tersangka jika ada. Saksi ini diajukan terutama jika tersangka tidak mengaku
sebagai pelaku tindak pidana yang disangkakan kepadanya.
10. Meminta
kepada penyidik Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka (Pasal 72
KUHAP).
11. Dampingi
tersangka di tingkat penuntutan
(Kejaksaan).
C. Bantuan Hukum Terhadap Tersangka
Pada Tingkat Praperadilan
1. Dasar
hukum praperadilan
Bantuan hukum ini diberikan kepada
seseorang (tersangka) sebelum pemeriksaan pokok perkaranya di persidangan. Misalnya perkara pokoknya adalah pembunuhan
yang dituduhkan kepada seseorang, maka sebelum perkara pembunuhan di sidang,
perkara praperadilannya saja dulu di disidangkan.
Tentang adanya praperadilan, dasar
hukumnya diatur dalam Pasal 1 angka 10 KUHAP, Praperadilan adalah wewenang pengadilan
negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang
ini, tentang :
a. Sah
atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka
atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b. Sah
atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas
permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c. Permintaan
ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak
lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Pengadilan mana
yang berwenang mengadili pekara praperadilan ? Selanjutnya Pasal 77 KUHAP
disebutkan bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus,
tentang :
a.
Sah atau tidaknya penangkapan,
penahanan, penghentian penyidikan atau
b.
Penghentian penuntutan;
c. Ganti
kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan
pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Dalam
persidangan praperadilan tidak diperiksa dengan majelis hakim, melainkan dengan
hakim tunggal dan dibantu oleh seorang panitera (Pasal 78 ayat 2 KUHAP).
Pemeriksaan dilakukan dengan acara cepat dan paling lambat dalam tempo 7 hari
hakim sudah haus menjatuhkan putusannya. Dalam praktik umumnya praperadilan
dapat diputus sesuai dengan yang dimaksud KUHAP, karena para pihak yang
berpekara berniat menyelesaikan perkara dengan cepat.
2. Pemohon
dan termohon praperadilan
Pemohon peradilan yang dimaksud disini
adalah orang yang mengajukan praperadilan ke pengadilan, sedangkan termohon
adalah lembaga / instansi yang diajukan praperadilan.
Pemohon
praperadilan adalah tersangka, keluarganya (saudara, orang, suami/istri) dan
pihak ketiga. Pemohon ini dapat mengajukan praperadilan dengan alasan tentang
sah dan tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan dan penggeledahan. Seseorang
yang ditangkap atau ditahan oleh penyidik tidak disertai dengan surat perintah
penangkapan atau penahanan, maka dapat dibawa ke sidang praperadilan. Kemudian
tersangka dapat juga menggugat ganti kerugian akibat tidak sahnya tindakan
tersebut.
Pemohon dari pihak
keluarga dapat mengajukan praperadilan karena dalam surat penangkapan atau
surat penahanan keluarga tersangka tidak diberikan salinan surat tersebut,
sehingga pihak keluarga tidak mengetahui keberadaan tersangka. Selain itu pihak
ketiga dalam tuntutan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penghentian
penuntutan adalah pihak ketiga yang merasa dirugikan yaitu korban/pelapor dalam
peristiwa pidana, LSM, penyidik (karena SKPP) dan penuntut umum (karena SPPP).
Selanjutnya
termohon dalam hal ini adalah penyidik atau penuntut umum, tergantung
terjadinya tindakan yan dianggap tidak sah oleh pemohon terjadi di tingkat
penyidikan atau penuntutan.
Dalam proses
praperadilan peran advokat/pengacara tergolong penting dalam memberikan bantuan
hukum, jika pemohon memang berkehendak menggunakan jasa advokat, karena akan
memperlancar proses persidangan.
3. Acara
pemeriksaan praperadilan
Dalam hukum
acara pidana mengenai 3 (tiga) jenis acara pemeriksaan perkara yaitu acara
pemeriksaan biasa, acara pemeriksaan cepat dan acara pemeriksaan singkat. Acara
pemeriksaan praperadilan termasuk acara pemeriksaan cepat. Hal ini diatur dalam
Pasal 82 ayat (1) KUHAP.
Acara pemeriksaan praperadilan sebagai
berikut :
a. Dalam
waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan
hari sidang;
b. Dalam
memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah
atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti kerugian
dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat
sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang
tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dari tersangka
atau pemohon maupun dari pejabat yang berwenang;
c. Pemeriksaan
tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus
sudah menjatuhkan putusannya;
d. Dalam
hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan
pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka
permintaan tersebut gugur;
e. Putusan
praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan
pemeriksaan, praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum,
jika untuk itu diajukan permintaan baru.
4. Isi
putusan pra peradilan
Isi putusan
praperadilan memuat hal sebagai berikut (Pasal 82 ayat 3 KUHAP) :
a. Dalam
hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka
penyidik atau jaksa penuntut umum pada tingkat pemeriksaan masing-masing harus
segera membebaskan tersangka;
b. Dalam
hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penghentian penyidikan atau pentuntutan
tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan;
c. Dalam
hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka
dalam putusan dicantumkan jumlah besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi yang
diberikan, sedangkan dalam hal suatu penghentian penyidikan atau penuntutan
adalah sah dan tersangkanya tidak ditahan, maka dalam putusan dicantumkan
rehabilitasinya; dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang
tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda
tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dari siapa benda itu
disita.
Ganti kerugian dapat diminta, yang
meliputi hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dan Pasal 95 KUHAP.
Terhadap putusan praperadilan dalam hal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 KUHAP tidak dapat
dimintakan banding, kecuali adalah putusan praperadilan yang menetapkan tidak
sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan, yang untuk itu dapat dimintakan
putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan (Pasal
83 ayat 1 dan 2 KUHAP).
5. Gugurnya
permohonan praperadilan
Persidangan
praperadilan hanya dapat dilakukan ketika perkara pidana sedang diproses di
tingkat penyidikan atau tingkat penuntutan. Dengan kata lain, sebelum
perkaranya diproses (disidangkan) di pengadilan. Jika suatu perkara pidana
sudah mulai disidangkan sementara sidang praperadilannya belum selesai, maka
berakibat permohonan praperadilan menjadi gugur (Pasal 82 ayat 1 huruf d
KUHAP).
6. Upaya
hukum terhadap putusan praperadilan
Maksud upaya
hukum disini adalah upaya perlawanan pemohon terhadap putusan praperadilan,
baik berupa upaya hukum banding maupun kasasi atau peninjauan kembali.
Kalau merujuk
dari Pasal 83 ayat (1) KUHAP
praperadilan tidak dapat dilakukan upaya hukum banding. Jika tidak dapat
dilakukan upaya banding ke pengadilan tinggi, apakah dapat diajukan kasasi ke
Mahkamah Agung ? Untuk menjawab hal ini dapat dilihat pada putusan Mahkamah
Agung (MA) Nomor 464/Pid/1985 tanggal 13 Sepetember 1985. Dalam putusan ini, MA
menegaskan upaya hukum kasasi terhadap praperadilan tidak dapat diterima. Namun
dalam perkara praperadilan lainnya, putusan MA
Nomor 35 K/Pid/2002 tanggal 6 Maret 2002 permohonan kasasi Jaksa Agung
dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Ini menunjukkan ada terobosan hukum dalam
rangka menegakkan hukum pada saat itu.
Selanjutnya
setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Mahkamah Agung
melalui Pasal 45 A ayat (2) huruf a menegaskan bahwa terhadap putusan
praperadilan termasuk perkara yang terkena pembatasan untuk di kasasi (tidak
boleh di kasasi). Dengan demikian berdasarkan ketentuan tersebut kasasi
terhadap putusan praperadilan sudah tidak diperbolehkan lagi.
D.
Bantuan
Hukum Terhadap Terdakwa di Persidangan Pengadilan
Bantuan hukum
ini dapat diberikan kepada Terdakwa sebelum persidangan awal dibuka oleh
Majelis Hakim pemeriksa perkara sampai dengan persidangan selesai atau sampai
putusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Persidangan
diawali karena Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa ke
Pengadilan Negeri. Setelah berkas diterima oleh Ketua Pengadilan akan menunjuk
Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Oleh Majelis Hakim yang ditunjuk
akan menetapkan hari sidang, dalam praktik biasanya penetapan hari sidang
tersebut adalah satu minggu sejak berkas perkara diterima. Dengan dasar
penetapan hari sidang ini, Jaksa Penuntut Umum akan memanggil Terdakwa dan
saksi-saksi pada hari sidang yang telah ditetapkan.
Dalam rangka
memberikan bantuan hukum terhadap Terdakwa untuk pembelaannya di persidangan
ada beberapa hal-hal yang dapat dilakukan yaitu :
1. Berkonsultasi
kepada Terdakwa tentang perkara yang sedang dihadapinya, dengan cara menemuinya
dimana Terdakwa di tahan (jika ditahan). Konsultasi ini penting karena dari
hasil konsultasi inilah kita akan mengetahui langkah-langkah apa yang akan kita
lakukan nantinya.
2. Sebelum
persidangan pertama Terdakwa dimulai, pelajari surat dakwaan Jaksa Penuntut
Umum. Usahakan 3 hari sebelum sidang dimulai surat dakwaan sudah diterima
sehingga cukup waktu untuk mempelajarinya. Untuk mendapat surat dakwaan
tersebut dapat meminta kepada Jaksa Penuntut Umum atau kepada Terdakwa jika
surat dakwaan tersebut sudah diserahkan kepada Terdakwa.
3. Surat
dakwaan perlu dipelajari karena berguna pada saat selesai surat dakwaan
dibacakan Jaksa Penuntut Umum, apakah akan melakukan eksepsi / keberatan
terhadap surat dakwaan tersebut. Alasan eksepsi tersebut biasanya karena :
a.
Pengadilan tidak berwenang mengadili
perkara (kompetensi pengadilan);
b.
Surat dakwaan tidak menenuhi syarat
sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP (syarat formil) dan Pasal 143 ayat (2)
huruf b KUHAP (syarat materiil).
4. Fotokopi
semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik dan lampiran-lampiran
surat barang bukti (BB) dengan meminta ke Panitera Pengadilan.
5. Pelajari
seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Saksi dan Terdakwa. Dengan maksud agar dapat menemukan celah untuk
membebaskan atau meringankan hukum Terdakwa. Terutama apakah BAP sesuai dengan
suat dakwaan.
6. Pada
saat pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum diperiksa di
persidangan, perhatikan dengan cermat, catat setiap pertanyaan hakim, jaksa
penuntut umum dan pada saat giliran sebagai penasihat hukum ajukan juga
pertanyaan yang tujuannya dapat mencari celah membebaskan atau meringankan
Terdakwa. Karena tidak menutupkemungkinan keterangan saksi adalah palsu atau
rekayasa. Jika diduga keterangan palsu laporkan penyidik Polri.
7. Perhatikan
juga apakah keterangan saksi di BAP sesuai keterangan di persidangan. Perlu
diketahui keterangan saksi di persidangan sebagai keterangan yang dapat
dijadikan alat bukti perbuatan terdakwa sedangkan keterangan saksi yang ada di
BAP hanya sebagai pedoman saja dalam memeriksa perkara.
8. Selesai
Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi, ajukan saksi yang menguntungkan atau
meringankan Terdakwa.
9. Setelah
Jaksa Penuntut Umum mengajukan surat tuntutan, ajukan juga surat pembelaan (Pledooi). Isi pledooi harus
mencerminkan tentang analisis-analisis yuridis pembuktian perkara dalam rangka
membebaskan atau meringankan hukuman Terdakwa.
10. Biasanya
jika ada pembelaan (Pledooi) dari penasihat hukum, jaksa penuntut umum
mengajukan Replik terhadap Pledooi. Atas Replik Jaksa Penuntut Umum penasihat
hukum dapat juga mengajukan Duplik atas Replik tersebut.
11. Ajukan
upaya hukum banding, apabila putusan
hakim memberatkan Terdakwa. Jika perlu sampai kasasi dan peninjauan kembali
(PK).
E.
Tinjauan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Mengingat bahwa tidak setiap
orang itu mampu secara ekonomi untuk menggunakan jasa advokat/penasihat hukum dalam memperoleh bantuan hukum, maka
KUHAP menyatakan tentang mereka yang tidak mampu membayar penasihat hukum untuk mendampinginya dalam hal mereka
melakukan perbuatan tindak pidana
yang diancam dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih. Hal ini diatur
dalam ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP.
Dalam Pasal 56 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terdapat
ketentuan mengenai kewajiban pendampingan penasihat hukum terhadap pelaku
tindak pidana yang diancam hukuman diatas 5 (lima) tahun. Berdasarkan dengan
ketentuan tersebut tentunya setiap pelaku tindak pidana yang diancam dengan
hukuman diatas lima tahun wajib didampingi penasihat hukum. Apabila pelaku
tindak pidana tersebut tidak mampu membayar penasihat hukum tentunya pejabat
yang berwenang pada semua tingkat pemeriksaan berkewajiban untuk menunjuk
penasehat hukum guna mendampingi pelaku tindak pidana tersebut.
Agar penyidik, penuntut umum atau hakim tidak melanggar ketentuan yang
diatur dalam Pasal 56 KUHAP ini, setiap kali ia memulai dengan suatu
pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa yang disangka atau didakwa telah
melakukan suatu tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih,
maka ia harus menanyakan kepada tersangka atau terdakwa apakah ia akan dibantu
oleh seorang penasihat hukum atau tidak. Apabila tersangka atau terdakwa
menanyakan tidak mempunyai penasihat hukum karena tidak mampu, maka penyidik,
penuntut umum atau hakim wajib menunjuk seorang penasihat hukum bagi tersangka
atau terdakwa.
Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa pembentuk undang-undang juga
menyadari, bahwa tenaga-tenaga penasihat hukum yang bergelar sarjana hukum
hingga kini belum tersedia di semua tempat kedudukan para pemeriksa, khususnya
para penyidik, dalam menunjuk penasihat hukum bagi tersangka, penyidik dapat
dibenarkan menunjuk penasihat hukum yang tidak bergelar sarjana hukum, jika di
tempat kedudukannya memang benar-benar tidak terdapat penasihat hukum seperti
itu.
Seorang penasihat hukum yang telah mendampingi seorang tersangka dalam
pemeriksaan di tingkat penyidikan tidak perlu harus tetap mendampingi tersangka
tersebut hingga tingkat pemeriksaan di pengadilan. Karena seandainya di
pengadilan ternyata terdakwa tidak didampingi oleh seorang penasihat hukum,
maka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP, hakim
pun wajib menunjuk seorang penasihat hukum bagi terdakwa.
KUHAP sebagai landasan
operasional dalam beracara (dalam bidang Hukum Pidana), telah mempertemukan hak
tersangka (Pasal 54 KUHAP) dan
kewajiban penyidik untuk memberikan bantuan hukum kepada tersangka yang berhak
(Pasal 56 KUHAP),
sehingga kewajiban dari penyidik untuk memberikan bantuan hukum kepada
tersangka menjadi bersifat mutlak. Namun demikian, pada praktiknya di tingkat
penyidikan, ketentuan Pasal 56 KUHAP tersebut belum sepenuhnya dijalankan.
Penyimpangan yang dilakukan oleh penyidik polisi atas Pasal 56 KUHAP, selain
dapat melanggar HAM tersangka juga dapat menghambat usaha mewujudkan Sistem
Peradilan Pidana Terpadu. Hal ini senada dengan pendapat M. Sofyan Lubis bahwa lebih kurang 80%
perkara yang termasuk kategori yang disyaratkan Pasal 56 ayat (1) KUHAP
ternyata tersangkanya disidik tanpa didampingi oleh penasihat hukum. Misalnya
dalam perkara yang ancaman hukumannya 5 (lima) tahun atau lebih ternyata banyak
tersangka pada tahap penyidikan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum
sebagaimana digariskan dalam Pasal 115 KUHAP.
Dalam prakteknya, khususnya
dalam perkara pidana, penerapan pemberian bantuan hukum sangat sering
diabaikan. Tersangka yang perkaranya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 KUHAP,
nyatanya pada tahap penyidikan hingga pemeriksaan di persidangan tidak
didampingi oleh penasihat hukum, malah ada trend yang sering terjadi yaitu
kepada tersangka diminta untuk menandatangani surat pernyataan penolakan
penasihat hukum. Padahal kata “wajib” dalam
Pasal 56 KUHAP sangat jelas dan tegas memiliki makna imperatif.
Pengabaian ini bila dilihat
dari aspek sejarah, terutama terhadap ketentuan acara pidana yang pernah
berlaku, terdapat perbedaan mendasar antara HIR dengan peraturan-peraturan
lain, khususnya dalam hal mengatur hak mendapatkan bantuan hukum. Di dalam HIR
hak tersebut baru diperoleh seorang tersangka setelah perkaranya sampai ke
Pengadilan. Sementara dalam proses penyidikan hak tersebut tidak dapat
dinikmati oleh tersangka. Tidak diaturnya hak mendapatkan bantuan hukum bagi
tersangka dalam proses penyidikan itu, dalam praktek sering menimbulkan akses
yang tidak baik, seperti penggunaan kekerasan oleh aparat penegak hukum
mengejar pengakuan tersangka. Apabila di dalam HIR pengakuan tersangka adalah
bukti yang utama, karena diletakkan pada urutan pertama dari alat-alat bukti
yang lain. Untuk mendapatkan pengakuan tersebut, maka penegak hukum akan
melakukan tindakan apapun, tanpa takut dikenal sanksi karena sistem
pemeriksaannya adalah sistem tertutup, di mana tersangka tidak didampingi oleh
penasehat hukumnya. Sehingga mungkin saja sikap latah dengan sejarah masa lalu
(hukum kolonial) tersebut masih menghantui para penegak hukum, dan pada
akhirnya menghambat penegakan hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Pasal 56 ayat (1) KUHAP sebagai ketentuan yang bernilai HAM telah menjadi
salah satu patokan Miranda Rule atau Miranda Principe. Apabila pemeriksaan
penyidikan, penuntutan, atau persidangan tersangka atau terdakwa tidak
didampingi penasihat hukum maka sesuai dengan Miranda Rule, pemeriksaan tidak sah (illegal) atau batal demi hukum (null
and void). Standar Miranda Rule inilah
yang ditegakkan dalam putusan MA No. 1565 K/Pid/1991 (16 September 1993) yang
menyatakan: “apabila syarat-syarat permintaan tidak dipenuhi seperti halnya
penyidik tidak menunjuk penasihat hukum bagi tersangka sejak awal penyidikan,
tuntutan penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima”.
Perbuatan tindak pidana
yang masuk dalam ketentuan Pasal 56 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) diantaranya adalah:
1. Tindak pidana yang
diancaman dengan hukuman pidana mati diatur dalam:
a. Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP):
a)
Pasal 104, Pasal 111 ayat (2), Pasal 124 ayat
(3) tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.
b)
Pasal 140 ayat (3) tentang Kejahatan-Kejahatan
Terhadap Negara sahabat dan Terhadap Kepala Negara Sahabat serta wakilnya.
c)
Pasal 444 tentang Kejahatan Pelayaran.
b. Undang-Undang RI No. 35
Tahun 2009 tentang Narkotika:
Pasal 113 ayat (2), Pasal
121 ayat (2), Pasl 133 ayat (1), Pasal 144 ayat (2)
2. Tindak pidana yang diancaman
dengan hukuman pidana 15 (lima belas) tahun atau lebih diatur dalam:
a. Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP):
a) Pasal 106, Pasal 107,
Pasal 108, Pasal 110, Pasal 111 ayat (1),
Pasal 123, Pasal 124 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 125, Pasal 126, Pasal
127 tentang Kejahatan Keamanan Negara.
b) Pasal 140 ayat (1) dan
ayat (2) tentang Kejahatan-Kejahatan Terhadap Negara Sahabat dan Terhadap
Kepala Negara sahabat serta wakilnya.
c) Pasal 187 ayat (2) dan
ayat (3), tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau
barang.
d) Pasal 191 bis ayat (4),
Pasal 192 ayat (2), Pasal 194, Pasal 196 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 198,
Pasal 200 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 202, Pasal 204 tentang Kejahatan yang
Membahayakan Keamanan Umum bagi orang atau barang.
e) Pasal 244, Pasal 245
tentang pemalsuan mata uang dan uang kertas.
f) Pasal 291 ayat (2) tentang
kejahatan terhadap kesusilaan.
g) Pasal 338, Pasal 339, 340
tentang Kejahatan Terhadap Nyawa.
h) Pasal 438, Pasal 439,
Pasal 440, Pasal 441, Pasal 442, Pasal 445, Pasal 447 tentang Kejahatan
Pelayaran.
i)
Pasal 479c ayat (4), Pasal 479f, Pasal 479j,
Pasal 479k, Pasal 479l, Pasal 479m, Pasal 479n, Pasal 479o, Pasal 479p tentang
Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan.
b. Undang-Undang RI No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika:
Pasal 111 ayat (2), Pasal
112 ayat (2), Pasal 113 ayat (1), Pasal 114, Pasal 115 ayat (2), Pasal 116,
Pasal 117 ayat (2), Pasal 118 ayat (2), Pasal 119 ayat (2), Pasal 120 Ayat (2),
Pasal 123 ayat (2), Pasal 124 ayat (2), Pasal 126 ayat (2), Pasal 130 ayat (1),
Pasal 133 ayat (2), Pasal 137 ayat (1), Pasal 144 ayat (1) .
c. Undang-Undang RI No. 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:
Pasal 81, Pasal 82, Pasal
83, Pasal 85 ayat (1), Pasal 89 ayat (1)
d.
Undang-Undang
RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Pasal 98 ayat (3), Pasal
106, Pasal107.
3. Tindak pidana yang
diancaman dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih diatur dalam:
a. Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP):
a) Pasal 111 bis, Pasal 112,
Pasal 113 ayat (2), Pasal 121, Pasal 122 tentang Kejahatan Keamanan Negara.
b) Pasal 131, Pasal 134
tentang Kejahatan-Kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
c) Pasal 139a, Pasal 141,
Pasal 142, Pasal 143 tentang Kejahatan-Kejahatan Terhadap Negara Sahabat dan
Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya.
d) Pasal 146 tentang
Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan.
e) Pasal 154, Pasal 156a,
Pasal 160, Pasal 163 bis, Pasal 169 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 170 tentang
Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum.
f) Pasal 184 ayat (4),
tentang Perkelahian Tanding.
g) Pasal 187 ayat (1), Pasal
187 bis, 187 ter, Pasal 188 (L.N. 1960-1), Pasal 189, Pasal 190, Pasal 191,
Pasal 191 bis ayat (1,2,3), Pasal 192 ayat (1), Pasal 196 ayat (1), Pasal 200
ayat (1) tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi orang atau
barang.
h) Pasal 210, Pasal 213,
Pasal 214, Pasal 235 tentang kejahatan terhadap penguasa umum.
i)
Pasal 242 tentang sumpah palsu dan keterangan
palsu.
j)
Pasal 247, Pasal 250 tentang pemalsuan mata
uang dan uang kertas.
k) Pasal 253, Pasal 254
tentang pemalsuan meterai dan merek.
l)
Pasal 263, Pasal 264, Pasal 266 tentang
pemalsuan surat.
m) Pasal 277, Pasal 279,
Pasal 280 tentang kejahatan terhadap asal-usul dan perkawinan.
n) Pasal 285, Pasal 286,
Pasal 287, Pasal 289, Pasal 290, Pasal 291 ayat (1), Pasal 292, Pasal 293,
Pasal 294, Pasal 295, Pasal 297, Pasal 303 tentang kejahatan terhadap
kesusilaan.
o) Pasal 305, Pasal 306,
Pasal 307 tentang meninggalkan orang yang perlu ditolong.
p) Pasal 316 tentang penghinaan.
q) Pasal 324, Pasal 325 ayat
(1), Pasal 326, Pasal 327, Pasal 328, Pasal 329, Pasal 330, Pasal 331, Pasal
332, Pasal 333 tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang.
r) Pasal 341, Pasal 342,
Pasal 344, Pasal 347, Pasal 348 tentang Kejahatan Terhadap Nyawa.
s) Pasal 353 ayat (2) dan
ayat (3), Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan.
t) Pasal 359, Pasal 360 ayat
(1), Pasal 361 tentang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.
u) Pasal 362, Pasal 363,
Pasal 365 tentang Pencurian.
v) Pasal 368 tentang
Pemerasan dan Pengacaman.
w) Pasal 374, Pasal 375
tentang Penggelapan.
x) Pasal 382, Pasal 387,
Pasal 388 tentang Perbuatan Curang.
y) Pasal 400, Pasal 402
tentang Perbuatan Merugikan Pemiutang atau Orang yang Mempunyai Hak.
z) Pasal 410 tentang Menghancurkan atau
Merusakkan barang.
aa) Pasal 414, Pasal 415,
Pasal 417, Pasal 419, Pasal 420, Pasal 423, Pasal 424, Pasal 425, Pasal 432,
Pasal 433 ayat (2), Pasal 436 ayat (1) tentang Kejahatan Jabatan
bb) Pasal 438 ayat (1) angka
(2), Pasal 443, Pasal 446, Pasal 448, Pasal 449, Pasal 450, Pasal 460, Pasal
461, Pasal 466, Pasal 468 tentang Kejahatan Pelayaran.
cc) Pasal 479a, Pasal 479d,
Pasal 479e, Pasal 479g, Pasal 479h, Pasal 479i, Pasal 479q tentang Kejahatan
Penerbangan dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan.
dd) Pasal 481 tentang Penadahan
Penerbitan dan Percetakan.
b. Undang-Undang RI No. 35
Tahun 2009 tentang Narkotika:
Pasal 111 ayat (1), Pasal
112 ayat ( 1), Pasal 115 ayat (1), Pasal 117 ayat (1), Pasal 118 ayat (1),
Pasal 119 Ayat (1), Pasal 120 ayat (1), Pasal 121 ayat(1), Pasal 122, Pasal 123
ayat (1), Pasal 124
ayat (1), Pasal 125,
Pasal 126 ayat (1), Pasal 137 ayat (2).
c. Undang-Undang RI No. 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:
Pasal 77, Pasal 78, Pasal
79, Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 84, Pasal 85 (2), Pasal 86, Pasal
87,
Pasal 88, Pasal 89 ayat (2) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.
Pasal 98 ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 99 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 105, Pasal 108.